Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info bpjs - Bagaimana Ketentuan Penggantian Biaya pengobatan/perawatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan ketika menerima Pasien Gawat darurat? - Sebagaimana kita tahu bahwa setiap peserta Bpjs Kesehatan yang mengalami kondisi Gawat Darurat Bisa berobat untuk mendapatkan perawatan yang cepat dan mendesak di setiap fasilitas kesehatan seperti klinik, Puskesmas atau Rumah Sakit dimana saja yang ia dapat jumpai. Karena memang kalau kondisinya gawat darurat di kecualikan, maksudanya anda tidak perlu melalui sistem rujukan sebagaimana prosedur layanan Bpjs pada umumnya.

Lalu bagaimana urusan biaya pengobatan? apakah fasilitas kesehatan yang tidak kerjasama dengan Bpjs ini berhak meminta biaya pengobatan secara langsung kepada pasien Bpjs? untuk menjawab ini sebenarnya sudah saya tulis pada halaman sebelumnya yang intinya begini:

Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs
  1. Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
  2. Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
Lalu bagaimana ketentuan Penggantian Biaya pengobatan yang di lakukan Oleh Fasilitas Kesehatan Yang Tidak Bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan ketika menerima Pasien Gawat darurat? Jawabanya bisa kita lihat pada Peraturan presiden nomer 19 tahun 2016 pada padal 40 ayat 1 - 5 yang tertulis:
  1. Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagihkan langsung oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
  3. BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.
  4.  - (dihapus)
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegawatdaruratan dan prosedur penggantian biaya pelayanan gawat darurat diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
<< Baca Juga: Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes >>
Begitulah info Bpjs Kesehatan pada hari ini, yaitu ketentuan Penggantian Biaya Pengobatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs. Semoga dapat membantu anda yang selalu haus informasi tentang Bpjs.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Penggantian Biaya Perawatan Pada FasKes Yang Tidak Kerjasma dengan Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top