Info Bpjs Kesehatan - Apakah Boleh Klinik Atau Rumah sakit memita Biaya Pengobatan Secara Langsung Kepada peserta Bpjs - Sudah menjadi hak pererta bpjs yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dari klinik pratama, utama atau puskesmas yang bekerja sama dengan Bpjs Kesehatan.
Namun kadang ada faskes yang menanyakan secara langsung apakah ia peserta Bpjs ataukah bukan, jika ia peserta Bpjs maka enggan untuk menerima dan merawatnya karena alasan pembayaran dari pusat terlalu lama yaitu tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.
Ilustrasi Faskes Meminta Biaya pengobatan Kepada Pesrta Bpjs |
(1) Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta selama Peserta mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sesuai dengan haknya.
(2) Dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada Peserta.
(3) Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
<< Baca Juga: Kapan Peserta Bpjs di perbolehkan pindah Faskes? >>
Begitulah ketentuan pasal 36A ayat 1 - 3 Peraturan Presiden yang mengatur masalah penarikan biaya pengobatan kepada peserta Bpjs Kesehatan
Komentar Gunakan Akun Facebook