Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Kesehatan - Sebagaiman kita ketahui bahwa penggantian biaya pengonatan Fasilitas Kesehatam yaitu mulai tanggal 15 setuiap bulan-nya, Jika taggal 15 itu jatuh pada hari libur nasional maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. Jika terjadi keterlambatan maka pihak Bpjs akan membayar denda keterlambatan sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.

Untuk lebih jelasnya anda bisa baca artikel saya pada halaman sebelumnya dengan judul Kapan Faskes Akan Mendapatkan Penggantian Biaya Pengobatan?. Untuk Ketentuan Klaim penggantian biaya pengobatan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta Bpjs ini dapat kita lihat PerPres no. 19 tahun 2016 pada pasal 38A dan 39A disana tertulis sebagai berikut:

Ketetuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Pasal 38A

(1) Pengajuan dokumen klaim pembiayaan pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diberikan jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan.

(2) Dalam hal jangka waktu pengajuan dokumen klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, klaim tidak dapat diajukan kembali.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk klaim pembiayaan pelayanan kesehatan dengan masa perawatan panjang atau tidak dapat ditentukan.

Pasal 39

(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara pra upaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
  • (1a) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama Pemerintah Pusat, mekanisme pembayaran, termasuk penggunaan dan pertanggungjawabannya, mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negara.
(2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.

(3) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s).

(4) Besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.

(5) Menteri dalam meninjau besaran kapitasi dan non kapitasi serta Indonesian Case Based Groups (INACBG’s) dan non Indonesian Case Based Groups (non INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan kecukupan iuran dan kesinambungan program sampai dengan 2 (dua) tahun ke depan yang dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, DJSN, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

<< Baca juga: Wajibkah Semua Klinik Dan Rumah Sakit Bekerjasama Dengan Bpjs >>

Pasal 39A

(1) Untuk kepentingan pembayaran biaya pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan dapat meminta rekam medis Peserta berupa ringkasan rekam medis kepada Fasilitas Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat identitas pasien, diagnosis, serta riwayat pemeriksaan dan pengobatan yang ditagihkan biayanya.

Begitulah ketentuan Klaim penggantian Biaya penobatan yang telah dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan kepada pasien peserta Bpjs Kesehatan oleh pihak Bpjs Kesehatan dalam hal ini adalah pemerintah.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Klaim Penggantian Biaya Pengobatan Faskes

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top