Info Bpjs Ketenagakerjaan - Download file Pdf Peraturan No. 45 Tahun 2015 Pemerintah Repuplik Indonesia Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun - Untuk anda peserta Bpjs Ketenagakerjaan sepertinya harus tau peraturan pemerintah no 45/2015 yang didalamnya mengatur pelaksanan pembayaran dana pensiun.
Kepesertaan pada program Jaminan Pensiun mulai berlaku sejak
Pekerja terdaftar dan Iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh
Pemberi Kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Kepesertaan Jaminan Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat berakhir pada saat Peserta:
a. meninggal dunia; atau
b. mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi Iuran beserta
hasil pengembangannya secara sekaligus.
Baca cuplikan: Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap
Download selengkapnya di sini: PP No. 45 Tahun 2015 Tentang Program Jaminan Pensiun
Komentar Gunakan Akun Facebook