Info Bpjs Ketenagakerjaan - Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun jika tenaga kerja mengalami cacat tetap dan gak bisa bekerja Lagi? Dalam lingkungan pekerjaan tidak selalu mudah dan selancar yang kita bayangkan, ada saja masah kecelakaan, dalam hal ini biasanya banyak dialami pada lingkungan pabrik, kontruksi, dan transportasi. walaupun sudah berhati hati tapi tetap saja masih terjadi kecelakaan kerja sehingga menimbulkan cacat fisik yang permanen sehingga tidak bisa bekerja lagi.
Jika seorang pekerja mengalami cacat fisik yang sifatnya tetap sehingga tidak bisa bekerja lagi bagaimana ketentuan-nya mengenai dana pensiun-nya yang selama ini dia kumpulkan? apakah dikembalikan secara langsung? untuk menjawab hal ini saya sudah mendapatkan jawaban-nya dari pihak Bpjs ketenagakerjaan...
Ketentuan Dana Pensiun Jika Pekerja Mengalami Cacat Tetap |
- Kejadian yang yang menyebabkan cacat total tetap terjadi setelah peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling sedikit 1 (satu) bulan.
- Penyebab cacat total karena penyakit atau kecelakaan baik kecelakaan kerja atau bukan.
- Pemberi kerja dan peserta rutin membayar iuran dengan density rate paling sedikit 80 % (delapan puluh persen).
Manfaat pensiun cacat berakhir pada saat peserta meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi definisi cacat total tetap. Manfaat tersebut dapat diteruskan menjadi manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, atau manfaat pensiun orang tua.
Baca juga: Apa Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) Para Pekerja
Begitulah jawaban sari pertanyaan Bagaimana ketentuan-nya dana pensiun jika tenaga kerja mengakami cacat tetap dan gak bisa bekerja kagi? Ok semoga bermanfaat, tetaplah bersama kami untuk mendapatkan perkembangan terkini dari Bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan...
Komentar Gunakan Akun Facebook