Perhitungan Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

=== Ruang Iklan ==-

Info Bps Ketenagakerjaan - Berapa Perhitungan tarif iuran pensiun dan manfaat yang diperoleh jika tenaga kerja bekerja di 2 perusahaan dan perusahaan mengikutsertakan dalam program pensiun? Dalam dunia pekerjaan kita kadang tidak tidak hanya 1 tempat kerja saja, ini biasanya para pekerja freelace atau pekerjaan yang tidak terlalu mengikat, mereka diberikan kebebasan dan fasilitas kerja di lapangan, lalu bagaimana perhitugan-nya jika pemberi kerja masing masing memasukan peserta program pensiun dan pastinya ada potongan gaji untuk membayar iuran bulanan? untuk menjawab hal ini sebaiknya kita bikin contoh saja...

Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan 

Contoh :
Pembayaran iuran pensiun Tenaga Kerja Pak Budi (nama samaran) untuk bulan Agustus 2015.
Batas atas upah adalah 7 juta.
Pak Budi  yang bekerja pada 2 perusahaan yang berbeda dengan upah sebagai berikut:
Upah diperusahaan A  misalnya = 10 juta
Upah di perusahaan B misalnya = 4 juta.

Maka perhitungan iuran pensiunnya adalah:
Persentase Upah untuk perusahaan A adalah : 7.000.000 x 3% = Rp 210.000,-
Persentase Upah untuk perusahaan B adalah : 4.000.000 x 3% = Rp 120.000,-

Manfaat pada saat jatuh tempo usia pensiun ditentukan eligibilitasnya untuk mendapatkan manfaat bulanan atau lumpsum. Apabila peserta eligible untuk mendapat manfaat bulanan maka upah di masing-masing perusahaan dihitung batas atasnya, kemudian dijumlahkan. Bila melebihi batas atas upah JP maka sisanya akan diperhitungkan untuk manfaat lumpsum.

Untuk Pak Budi maka akan mendapatkan manfaat sebagai berikut:
  1. Peserta memenuhi syarat untuk mendapat manfaat berkala karena melebihi masa iur 15 tahun
  2. Manfaat peserta dihitung dari upah Rp. 7.000.000 + Rp. 4.000.000 = Rp. 11.000.000
Upah Rp. 7.000.000 akan diperhitungkan sebagai dasar perhitungan manfaat berkala.
Sisanya upah Rp. 4.000.000 diperhitungkan sebagai lumpsum yaitu akumulasi iuran dari (Rp. 4.000.000 X rate iuran) + hasil pengembangan.

Baca juga: Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI

Begitulah perhitungan-nya jika seseotrang yang bekerja di 2 perusahaan yang berbeda dan masing masing memasukan menjadi peserta Bpjs Ketenagakerjaan...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Perhitungan Program Pensiun Tenaga Kerja Yang Bekerja 2 Perusahaan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top