Info Bpjs Kesehatan - Apa yang harus anda lakukan jika terjadi perubahan daftar susunan anggota keluarga? - Dalam sebuah keluarga peserta Bpjs, baik itu penerima upah (Perkerja) ataupun bukan penerima upah (peserta mandiri) sewaktu waktu bisa saja terjadi perubahan susunan anggota keluarganya. Entah perubahan itu disebabkan pengurangan ataupun penambahan anggota keluarga yang di tandai pula perubahan pada kartu KK-nya. Lalu apa saja kewajiban anda sebagai peserta Bpjs yang harus dilakukan jika terjadi hal seperti ini?
- Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
- Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.
- Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
Intinya anda harus melaporkan segera kepada pihak Bpjs Kesehatan, hal ini untuk meghindari resiko kepesertaan ganda pada saat ia pindah ke kartu keluarga yang baru, dan untuk yang meninggal resikonya anda harus tetap mamayar iuran rutin tiap bulan, yang rugi anda sendiri.
Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI ataupun sebaliknya?
- Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
- Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
- Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.
Begitulah Hal Yang Dilakukan Jika Ada Perubahan Anggota Keluarga Bpjs, jika ini bermanfaat tolong share di media sosial dibawah ini agar sahabat anda mengetahui semua...
Komentar Gunakan Akun Facebook