Ketentuan Jika Pasien Tidak Mendapatkan Ruang Sesuai Kelas Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana ketentuan-nya jika ruang Rumah Sakit peserta Bpjs penuh? - Sejak adanya program Bpjs Kesehatan saya lihat ruangan pasien peserta Bpjs kesehatan jadi ramai dan kadang penuh, sehingga pihak rumah sakit menyarankan pindah kerumah sakit yang lain jika bersedia, tapi masalahnya rumah sakit ini-kan tidak banyak, bahkan ditempat saya di tingkat  kabupaten yang negeri cuma ada 1, kalau rumah sakit swasta ada juga tapi jauh, malas dan kasihan jika pasien harus dibawa kesana kemari. Solusi lainya sementara naik kelas Bpjs misalnya kelas 3 kekelas 2 atau 1, nah jika naik kelas rawat inap beginu bagaimana aturan-nya? Ok sahabat semua silakan baca dengan cermat ketentuan-nya dibawah ini sudah saya tulis yang sumbernya dari Bpjs langsung..

image by: www.rspondokindah.co.id

Ketentuan Pasien Bpjs Yang Naik Kelas Rawat Inap Dari Kelas 3 ke kelas 2 Atau 1

1. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, disampaikan bahwa "Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh,peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan."

2. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari dan kemudian dikembalikan ke
kelas perawatan sesuai dengan haknya. Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka BPJS Kesehatan membayar ke FKRTL sesuai dengan kelas dimana pasien dirawat.

3. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara dengan difasilitasi oleh FKRTL yang merujuk dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.

4. Apabila Peserta menginginkan kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri (menandatangani surat pernyataan tertulis), selisih biaya perawatan menjadi tanggung jawab peserta.

5. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan :
  • a. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
  • b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.
6. Selisih biaya yang timbul merupakan selisih dari tarif paket dimana peserta dirawat dikurangi dengan tarif paket hak peserta.

7. Untuk lebih lengkap terkait dengan informasi iur biaya tersebut, Bapak dapat menghubungi pihak billing RS untuk meminta rincian biaya perawatannya.

Baca juga:
Begitulah ketentuan Pasien Bpjs jika naik kelas rawat inap-nya, misalnya dari kelas III ke kelas II atau I

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Jika Pasien Tidak Mendapatkan Ruang Sesuai Kelas Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top