Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa saja manfaat Jaminan Kematian (JKM) Dan Berapa Jumlah Santunan Untuk Para pekerja? - Selain program jaminan hari Tua (JHT) para pekerja yang meninggal dunia ketika masih aktif bekerja bukan akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima santunan dengan ketentuan sebagai berikut..
Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) |
Program Jaminan Kematian (JKM)
- Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Iuran JKM
- bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
- Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
- Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
- Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun
Demilianlah manfaat Program jaminan Kematian (JKM) dan Jumlah sanatunan yang diberikan kepada ahli warisnya.
Komentar Gunakan Akun Facebook