Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Kecelalakaan kerja sangat mungkin terjadi dalam dunia pekerjaan terutama para pekerja bagian produksi dalam sebuah pabrik, mereka setiap hari menghadapi resiko yang cukup besar mungkin keteledoran atau lalai saat didepan mesin. Pasalnya hal ini terjadi pada teman saya yang setiap harinya membuat bahan kusen meraka ada yang tangan patah terkena mesin, ada lagi yang kerjanya di garmen atau pabrik tekstil para wanita yang memakai lengan panjang atau jilbab yang menutupi dada juga mereka yang berambut panjang yang terurai sering kali kain baju, jilbab atau rambut yang terurai mereka masuk kemesin sehingga badanya turut tertarik menyebabkan kehilangan nyawa. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) juga sangat di butuhkan bagi mereka yang bekerja diluar ruangan seperti dunia konstruksi membangun gedung gedung tinggi mereka sangat membutuhkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika anda belum tau apa saja yang ada didalam progaram Jaminan Kecelakaan Kerja, silakan baca selengkapnya di bawah ini...

Kredi image: reuters

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Iuran JKK:
  • Dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:  
  1. tingkat risiko sangat rendah : 0,24 % dari upah sebulan;
  2. tingkat risiko rendah            : 0,54 % dari upah sebulan;
  3. tingkat risiko sedang            : 0,89 % dari upah sebulan;
  4. tingkat risiko tinggi              : 1,27 % dari upah sebulan; 
  5. tingkat risiko sangat tinggi   : 1,74 % dari upah sebulan.
  • Pengelompokan tingkat risiko lingkungan kerja dievaluasi paling lama setiap 2 (dua) tahun.
  • Iuran dibayar oleh pemberi kerja
  • Peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang.
  • Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis (tidakada batasan plafon biaya tertentu) yang meliputi:
    1. pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
    4. perawatan intensif;
    5. penunjang diagnostik;
    6. pengobatan;
    7. pelayanan khusus;
    8. alat kesehatan dan implan;
    9. jasa dokter/medis;
    10. operasi;
    11. transfusi darah; dan
    12. rehabilitasi medik.
  • Dalam keadaan emergensi dapat berobat di faskes yang tidak bekerjasama, klaim dapat diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pelayanan Return to work berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengalami atau berpotensi cacat, mulai dari terjadinya musibah kecelakaan sampai dengan dapat kembali bekerja.
  • Pelayanan Promotif dan preventif untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Santunan berupa uang meliputi:
    • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
      • angkutan darat/sungai,danau maksimal Rp1.000.000,00
      • angkutan laut maksimal Rp1.500.000,00
      • angkutan udara maksimal Rp2.500.000,00
    • Santunan sementara tidak mampu bekerja yang dibayar selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat:
      • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah
      • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75 % dari upah
      • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
    • santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
      • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan,
      • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan
      • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan;
    • santunan kematian dan biaya pemakaman;
      • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian
      • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,00;
      • Santunan berkala dibayar sekaligus= 24 x Rp. 200.000 = Rp 4.800.000.
  • Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi RSU Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut.
  • Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.
Baca juga: Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan
Demikianlah keterangan lengkap mengenai Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang bisa anda dapatkan jika menjadi peserta Bpjs ketenagakerjaan..

Sumber : http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Info Lengkap Tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top