Susahnya Mencairkan Dana JHT Terbentur UU No. 40 Tahun 2004

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Memahami Isi UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional - Banyak para peserta Bpjs Ketenagakerjaan gagal di cairkan JHT-nya hari itu juga walaupun sudah memenuhi syarat yaitu 1 bulan setelah keluar dari tempat kerja karena terbentur oleh UU No. 40 tahun 2004 dan seakan akan pihak Bpjs Ketenagakerjaan kesanya bersembunyi di balik Undang Undang. Belum lagi peraturan perusahaan tempat bekerja tidak ada singkronisasai antara aturan perusahaan dan aturan Bpjs Ketenagakerjaan, secara umum persyratan pencairan JHT mudah saja yang bisa anda baca di sini: Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan yang tidak tercantum tapi wajib di lampirkan adalah pakelaring yang mungkin tiap pekerja memilikai lebih dari 1 karena sistem kotrak kerja yang sudah habis dan dihentikan sementara, kemudian masuk lagi dan memperbarui masa kerja satu tahun kedepan di perusahaan semula atau tempat lain.


Disini saya akan menggaris bawahi Kutipan dari sebuah pertanyaan di bawah ini..
Pertanyaan:
"Mengapa pencairan diwajibkan menunjukkan paklaring, saya memiliki 3 kartu, salah satu perusahaan tidak mau memberikan paklaring, apa ada uu ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian paklaring? Karena setahu saya hal tersebut tidak wajib. Apakah ada solusi dari BPJS ketenagakerjaan?

Jawaban dari Bpjs Ketenagakerjaan,
Hal tersebut terdapat pada peraturan yang kami lampirkan, agar dapat dibaca dengan seksama, dipahami dan dipenuhi sebagai persyaratan dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Solusinya, lengkapi persyaratan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan di audit setiap tahun oleh instansi pemerintahan (BPK, OJK dan KPK) serta akuntan publik dalam melaksanakan amanat peraturan perundangan yang berlaku termasuk menjalankan amanat dalam menerima pengajuan klaim dari peserta.

Disinilah para pekerja terbentur oleh 2 aturan antara perusahaan dan sistem Bpjs Ketenagakerjaan. Sebagian perusahaan ada yang tidak mau memberikan pakelaring, sehingga para pekerja tidak mendapatkan dana JHT sepenuhnya, seharusnya ada mediasi antara Bpjs Ketenagakerjaan dengan perusahaan bekas tempat ia bekerja dan singkronisasi peraturan

Pertanyaan, 
Sebagai lembaga yang mengatasnamakan "sosial" Bpjs Ketenagakerjaan tidak memberrikan kepada kami solusi yang valid dan tidak melihat pertimbangan" lain demi mempermudah kami, para pekerja yang kehilangan pekerjan dalam mencairkan "Tabungan" kami.

Jawaban Bpjs Ketenagakerjaan,
Dalam hal ini, dapat kami sampaikan mengenai prinsip-prinsip Jaminan Sosial : (dapat dilihat pada UU No. 40 Tahun 2004 pasal 4)
• Kegotong-royongan
• Nirlaba
• Keterbukaan
• Kehati-hatian
• Akuntabilitas
• Portabilitas
• Kepesertaan bersifat wajib
• Dana amanat, dan
• Hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta
Semoga dapat dipahami, dimengerti dalam memahami makna "sosial" pada pelaksanaan "Jaminan Sosial"

* Untuk memahami UU No. 40 tahun 2004 bisa anda download dan baca disini :
 Download UU No. 40 Tahun 2004. Pdf
* Untuk memahami peraturan dan persyaratan pengambilan JHT anda harus memahami peraturan mentri ketenagakerjaan nomer 19 tahun 2015 silakan download filenya di sini:
* Peraturan mentri ketenagakerjaan nomer 19 tahun 2015.Pdf

Kalau seorang karyawan pabrik membaca UU atau peraturan mentri sudah dipastikan akan tambah pusing, seorang pekarja hanya menginginkan dana JHT yang selama ini dipotang tiap bualan yang merupakan haknya igin secepatnya cair dan bisa untuk modal kerja itu saja...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Susahnya Mencairkan Dana JHT Terbentur UU No. 40 Tahun 2004

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top