Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua Peserta Bpjs Ketenagakerjaan - Ada 3 ketentuan karyawan sehingga berbeda persyaratan pengambilan JHT kategori pertama adalah mereka yang telah di PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja, yang ke dua bagi karyawan/pekerja yang mengundurkan diri dan yang ke tiga pekerja yang yang meninggalkan Indonesia selamanya. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,"

A. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Mengundurkan Diri
Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai (penuh) dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Syaratnya:

  1. Harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 
  2. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja.
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk 
  4. Kartu keluarga yang masih berlaku.

B. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Di PHK
Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, 
  2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk
  4. Kartu keluarga yang masih berlaku.
C. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya
Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan:
  1. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  2. Fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Untuk mencairkan saldo JHT anda tidak perlu ngantri kekantor BPJS keteagakerjaan, cukup kunjungi situs resminya saja, melalui aplikasi e-Klaim TK. e-Klaim TK adalah aplikasi untuk melakukan permohonan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK) untuk tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaa di >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ silakan isi formulirnya dan ikuti petunjuknya.

simulasi jht

Jika anda sudah mengetahui jumlah saldo JHT anda dan ingin tau berapa peneriaan jumlah JHT yang akan dibayarkan sebaiknya bikin perhitungan simulasinya dengan mengunjungi >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/#tenagakerja silakan klik pada tulisan "Simulasi JHT" yang letaknya pojok kiri dibawah

Baca juga : Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK
Begitulah Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) Peserta Bpjs Ketenagakerjaan jika anda kurang jelas bisa hubungi call center Bpjs Letenagakerjaan (021) 1500910

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top