Sanksi Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan Karyawan Menjadi Peserta Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa Sanksi Untuk Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan Karyawanya Menjadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan - Artikel ini saya tulis untuk pemberitahuan kepada para pimpinam perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya. Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.


Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS). Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif dapat berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS):
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS (Pasal 17 ayat (3) UU BPJS). Selain itu, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban untuk memungut iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan wajib membayar serta menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS (Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS). Pemberi kerja yang tidak mematuhi ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU BPJS dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 55 UU BPJS).

PerluAnda ketahui bahwa yang termasuk jaminan sosial adalah: (lihat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional – “UU SJSN”):
a.    jaminan kesehatan;
b.    jaminan kecelakaan kerja;
c.    jaminan hari tua;
d.    jaminan pensiun; dan
e.    jaminan kematian

Baca juga: Susahnya Mencairkan Dana JHT Terbentur UU No. 40 Tahun 2004

Begitulah sanksi perusahaan jika tidak mendaftarkan karyawanya menjadi peserta Bps Ketenagakerjaan, semoga para pimpinan perusahaan memahami akan pentingnya Bpjs Ketenagakerjaan ini..

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Sanksi Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan Karyawan Menjadi Peserta Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top