Pelayanan Kesehatan Peserta Bpjs Pada Tingkat Pertama (Faskes 1)

=== Ruang Iklan ==-

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama - Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama ini anda akan mendapatkan pelayanan dasar yang umumnya di lakukan suatu klinik atau puskesmas, jika fasilitasnya kurang lengkap biasanya akan di oper secara horisontal sesama klinik atau puskesmas yang fasilitasnya lebih memadahi. Dan kalau sama saja keadan-nya maka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (yang dibahas pada halaman berikutnya) yaitu rumah sakit yang ada di kota madya dan disinilah anda dirawat pada tingkat akhir berdasarkan kelas Bpjs yang anda pilih di sini juga ada kelas VIP yang lebih lengkap lagi. 

Pada Fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah:
1. Rawat Jalan Tingkat Pertama
  • Puskesmas atau yang setara;
  • Praktik dokter;
  • Praktik dokter gigi;
  • Klinik Pratama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;dan
  • Rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara.
2. Rawat Inap Tingkat Pertama
Fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan fasilitas rawat inap.
Pelayanan Kesehatan Peserta Bpjs Pada Tingkat Pertama (Faskes 1)

Cakupan Pelayanan

1. Rawat Jalan Tingkat Pertama
A. administrasi pelayanan,
meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
B. pelayanan promotif preventif, meliputi:
1) kegiatan penyuluhan kesehatan perorangan; Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhanmengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
2) imunisasi dasar; Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPTHB), Polio, dan Campak.
3) keluarga berencana;
  • Pelayanan keluarga berencana meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
  • Penyediaan dan distribusi vaksin dan alat kontrasepsi dasar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • BPJS Kesehatan hanya membiayai jasa pelayanan pemberian vaksin dan alat kontrasepsi dasar yang sudah termasuk dalam kapitasi, kecuali untuk jasa pelayanan pemasangan IUD/Implan dan Suntik di daerah perifer.
4) skrining kesehatan
a) Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dan selektif.
b) Pelayanan skrining kesehatan ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi:
  • Diabetes mellitus tipe 2;
  • Hipertensi;
  • Kanker leher rahim;
  • Kanker payudara; dan
  • Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
c) Pelayanan skrining kesehatan penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi dimulai dengan analisis riwayat kesehatan, yang dilakukansekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
d) Jika Peserta teridentifikasi mempunyai risiko penyakit diabetes mellitus tipe 2 dan hipertensi berdasarkan riwayat kesehatan, akan dilakukan penegakan diagnosa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu dan kemudian akan diberikan pengobatan sesuai dengan indikasi medis.
e) Pelayanan skrining kesehatan untuk penyakit kanker leher rahim dan kanker payudara dilakukan sesuai dengan indikasi medis.

C. Pemeriksaan, Pengobatan, dan konsultasi medis;
D. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
E. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
F. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama;
G. Pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui dan bayi ;
H. Upaya penyembuhan terhadap efek samping kontrasepsi termasuk penanganan komplikasi KB paska persalinan;
I. Rehabilitasi medik dasar.

>> Baca Juga: Ketentuan Umum Pelayanan Kesehatan Untuk Peserta Bpjs <<

2. Pelayanan Gigi
  1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  3. Premedikasi
  4. Kegawatdaruratan oro-dental
  5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  7. Obat pasca ekstraksi
  8. Tumpatan komposit/GIC
  9. Skeling gigi (1x dalam setahun)
3. Rawat Inap Tingkat Pertama 
Cakupan pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan cakupan pelayanan rawat jalan tingkat pertama dengan tambahan akomodasi bagi pasien sesuai indikasi medis.

4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis 
Pelayanan transfusi darah di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat dilakukan pada kasus:
  1. Kegawatdaruratan maternal dalam proses persalinan
  2. Kegawatdaruratan lain untuk kepentingan keselamatan pasien
  3. Penyakit thalasemia, hemofili dan penyakit lain setelah mendapat rekomendasi dari dokter Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan

Pada halaman berikutnya akan kami jelaskan prosedur dan tata lakasana pelayanan kesehatan pada tingkat pertama ini.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Pelayanan Kesehatan Peserta Bpjs Pada Tingkat Pertama (Faskes 1)

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top