Daftarkan Segera...!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam Kandungan

=== Ruang Iklan ==-

Cara Pendaftaran Bpjs Bayi Sebelum Lahir, Syarat Pandaftaran Bpjs Kesehatan Bayi Yang Masih Dalam Kandungan, Perlukah mendaftarkan Bpjs Bayi dalam kandungan, Bagaimana cara mendaftarkan bayi sebelum lahir? 

Info Pendaftarn Bpjs Bayi - Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan bayi ketika lahir nanti sebaiknya segera anda mendaftarkan calon bayi anda sebagi peserta Bpjs Kesehatan, memang sudah bisa didaftarkan bayi dalam kandungan? bisa banget tuh...!! dalam proses kelahiran bayi semua ibu ibu pasti ingin semuanya lancar tanpa halangan, itulah doa dan keinginan kita. Tapi semua itu Tuhan (Allah) yang menentukan.

Banyak kasus ketika bayi sudah keluar dari kandungan, yang sering dan umum adalah kasus bayi kuning karena kadar bilirubin yang tinggi, jika kadarnya standard atau biasa biasa saja tidak jadi masalah paling 3 hari juga sudah normal. Tapi saya sendiri menemukan kasus kadar bilirubin yang tinggi disebabkan golongan darah yang "unik" maksudanya unik disini si bayi golongan dara A sama dengan golongan darah ayahnya, sedangkan ibunya O. Akhirnya si bayi harus menjalani perawatan yang tidak bisa di tentukan lamanya dan ini pasti ada biaya yang lebih mahal.


Ketika bayi memerlukan transfusi darah otomatis jika ingin mengambil dari ayahnya juga bisa dan cocok (pendapat orang awam), walaupun kenyataan-nya waktu itu tidak mengambil darah ayahnya tapi membeli di bank darah dalam rumah sakit tempat dirawat bayi. Setelah mendapatkan darah golongan A dan coba diberikan kepada si bayi, aneh ternyata tidak cocok dan menolak.

Sehingga solusinya darah A dikembalikan di PMI dan disana suruh tukar golongan darah O alasanya golangan darah jenis O netral tapi dengan syarat di cuci dulu dan dimasukan ketubuh bayi hasilnya cocok dan mau terima. hmm...kepanjangan ya ceritanya?


Nah dari cerita di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa ternyata kelahiran bayi normal juga tetap ada saja kasusnya, dan ini pastinya memerlukan biaya anggaran sendiri diluar anggaran kelahiran bayi. Jumlahnya tergantung lamanya bayi dirawat, Coba bayangkan bila ini terjadi kepada bayi anda nantinya. Maka dari itu segeralah daftarkan calon bayi anda sekitar usia kehamilan 7 - 8 bulan.


Lalu bagimana caranya mendaftarkan Bpjs kesehatan untuk bayi yang ada didalam kandungan (belum lahir) Ibu bayi harus memeriksakan kandungan-nya dulu untuk dideteksi denyut jantung untuk memastikan keberadaan jabang bayi, karena Bpjs Bayi bisa didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi tersebut didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan Peserta yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan/masih dalam kandungan tersebut.

Setelah mendaftar akan diberikan Virtual Account. Pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran.

Namun, apabila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka berlaku tata cara pendaftaran yang sesuai pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut. Contoh kasus, misalnya bayi tersebut didaftarkan sebelum lahir dan ternyata pada saat hari lahirnya masih dalam tenggat waktu 14 hari, maka bayi tersebut akan mendapatkan pelayanan kesehatan setelah melakukan pembayaran pertama di hari ke-14

Syarat Pendaftaran Bpjs Bayi dalam kandungan (belum lahir)


Dari situs resmi Bpjs, bahwa Ketentuan 14 hari itu tidak berlaku apa bila:
  1. Bayi baru lahir anak peserta PBI yang didaftarkan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas III.
  2. Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.
  3. Peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.
  4. Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

Bayi yang sudah didaftarkan Bpjs Kesehatan untuk sementara diberikan e-ID sebagi nomer virtual account Bpjs kesehatan, dangan e-ID ini sibayi tandanya sudah terdaftar sebagai peserta Bpjs Kesehatan.
                                                                      Contoh e-ID


 (image by: http://www.bpjs-kis.info/)

Baca juga: 
Begitulah keterangan lengkap mengenai proses pendaftaran Bpjs Bayi yang masih dalam kandungan, dari pengalaman orang lain ini anda bisa menghemat biaya jika terjadi kasus kelahiran seperti di atas, bukan bermaksud menakut nakuti, tapi sebagai manusia biasa kita hanya bisa berdoa dan berjaga jaga, karena hanya Tuhan Allah-lah yang memberikan keputusan takdir kepada calon bayi anda.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Daftarkan Segera...!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam Kandungan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top