Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI?

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs - Masyarakan banyak yang belum tau mana saja yang termasuk dalam kategori Penerima bantuan iuran Bpjs kesehatan, karena kurangnya sosialisasi tentang PBI,Yang paling gencar adalah program dan manfaat Bpjs kesehatan. Sebenarnya kalau mau menelusuri ke pelosok kota dan desa banyak warga masyarakat yang termasuk penerima bantuan iuran, karena peran pemerintah yang kurang dan mastarakat juga enggan untuk berurusan birokrasi pemerintahan yang sulit bagi mereka sehingga mereka tidak ter-cover masuk dalam golongan PBI. lalu mana saja yang termasuk PBI ini? Disini saya akan coba jelaskan tentunya dari sumbernya yaitu kementrian kesehatan..



Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Yang Termasuk Fakir Miskin (PBI):
  • Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
  • Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi Menurut Pemerintah : 
  1. fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister 
  2. fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister. 
A. Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang : 
  1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; 
  2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; 
  3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; 
  4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan 
  5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama; 
  6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; 
  7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; 
  8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah; 
  9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; 
  10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan 
  11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya 
B.Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas: 
  1. Gelandangan; 
  2. Pengemis; 
  3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil; 
  4. Perempuan rawan sosial ekonomi; 
  5. Porban tindak kekerasan; 
  6. Pekerja migran bermasalah sosial; 
  7. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana 
  8. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial; 
  9. Penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; 
  10. Penderita Thalassaemia Mayor; 
  11. Penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
Yang Termasuk Peserta Bukan PBI

Sedangkan peserta bukan PBI adalah peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri dari:
1) Pekerja Penerima Upah dan keluarganya yaitu: 
a) Pegawai Negeri Sipil (PNS),
b) Anggota TNI,
c) Anggota POLRI,
d) Pejabat Negara,
e) Pegawai Pemerintah Non PNS,
f) Pegawai Swasta dan
g) Pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya yaitu:
a) Pekerja diluar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri,
b) Pekerja yang tidak termasuk huru a yang bukan Penerima Upah,
c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a) dan huruf b) termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

3). Bukan Pekerja dan anggota keluarganya yaitu: 
a) Investor,
b) Pemberi Kerja,
c) Penerima Pensiun,
d) Veteran,
e) Perintis Kemerdekaan dan
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai huruf e yang mampu membayar iuran.

Demikian penjelasan panjang kabar mengenai Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI, semoga bisa memberikan pencerahan kapada anda semua...

Sumber: https://www.lapor.go.id
                http://sehatrakyat.blogspot.co.id/

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Mana Saja Yang Termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dan Non PBI?

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top