Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs - Kasus Pengobatan Apa Saja Yang Tidak di Tanggung Atau di Tidak di jamin Bpjs Kesehatan? - Artikel ini pembaruan dari tulisan saya sebelumnya yaitu Pelayanan kesehatan Yang Tidak Di Tanggung Bpjs Kesehatan, Kenapa di ganti? iya sengaja karena sejak 1 maret 2016 kemarin peraturanya sudah diganti ada yang dikurangi dan ada perubahan dengan penambahan ayat dari pasal tentang Jaminan Kesehatan.

Banyak faktor kenapa pihak Bpjs kesehatan tidak mau menanggung pelayanan kesehatan, antara lain yang paling terlihat adalah penderitaan penyakit yang di sengaja dan tanpa melalui prosedur Bpjs.

Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs
Ada berbagai penolakan oleh pihak klinik atau rumah sakit misalnya tidak adanya surat rujukan resmi dari Fasilitas kesehatan Pertama (FasKes 1), jika penyakit anda bukan termasuk gawat darurat untuk mempermudah proses pelayanan sebaiknya periksakan penyakit yang anda derita di faskes pertama ketika anda mendaftar.

Jika faskes 1 tidak dapat atau tidak mampu memberikan perawatan, mintalah surat rujukan, kecuali anda dalam keadaan gawat darurat maka langsung saja anda ke rumah sakit atau klinik dimana saja boleh itu.

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs

(1) Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Pangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah [preventable aduerse events);
  17. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
(2) Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 10, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 12, dan kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nomer 16 ditetapkan oleh Menteri.

<< Baca juga: Ketentuan Jika Pasien Bpjs Pindah Kelas Rawat Inap Lebih Tinggi >>

Itulah daftar kasus pengobatan yang tidak dilayani Bpjs Kesehatan, maka anda harus bayar sendiri walaupun anda peserta Bpjs Kesehatan.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top