Info Bpjs - Bolehkan Peserta Bpjs Kesehatan pindah Tempat Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) - Banyak alasan bagi peserta Bpjs Kesehatan untuk pindah klinik atau puskesmas sebagai fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1), antara lain pindah rumah ke luar daerah atau faskes yang biasanya berobat sering mengantri penuh sehingga lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Ada juga kasus saat mendaftar Bpjs secara online faskes yang terdekat tidak tercatat karena masih baru kerjasama dengan Bpjs, sehingga sementara pilih yang jauh asalkan hari ini bisa daftar sebagai peserta Bpjs Kesehatan.
Itu alasan peserta secara pribadi, tetapi pemerintah dalam hal ini Bpjs juga punya alasan lain sehingga peserta Bpjs dipindahkan dengan alasan pemerataan dalam wilayah yang sama. Lalu kapan seorang peserta Bpjs Kesehatan bisa pindah faskes? dan apa saja persyratan-nya?.
Pasal 29
(1) Untuk pertama kali setiap Peserta didaftarkan oleh BPJS Kesehatan pada satu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten /kota setempat.
(2) Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya Peserta berhak memilih Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- (2a) Untuk kepentingan pemerataan, BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta dari suatu Fasilitas Kesehatan tingkat pertama ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama lain yang masih dalam wilayah yang sama.
- (2b) Pemindahan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, dan organisasi profesi.
- (2c) Dalam hal Peserta yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) keberatan, maka Peserta dapat meminta untuk dipindahkan ke Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang diinginkannya.
(4) Dalam keadaan tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Peserta yang:
- a. berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
- b. dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan diatur dengan Peraturan Menteri.
<< Baca juga: Update Info Terbaru Pelayanan Kesehatan Yang Tidak di Jamin Bpjs >>
Itulah informasi terbaru tentang kapan seorang peserta Bpjs diperbolehakan pindah Fasilitas Kesehatan Pertama (Faskes 1) jawabanya sudah disebutkan di atas yaitu paling sedikit 3 bulan sejak terdaftar sebagai peserta Bpjs Kesehatan. Saran saya secara pribadi, sebaiknya tanyakan cabang kantor Bpjs terdekat karena ini berbeda beda, pernah suatu saat saya tanya ke kentor cabang bandung jl lingkar selatan minimal 1 tahun baru bisa pindah faskes katanya, makanya pada peraturan presiden itu paling sedikit 3 bulan.
Komentar Gunakan Akun Facebook