Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs - Bagaimana Ketentuan pembayaran Iuran Bpjs Untuk Anggota Kelurga Yang Lain? - Maksudanya anggota keluarga yang lain disini adalah saudara dari suami atau dari istri atau seseorang yang tinggal 1 rumah dengan kita. Untuk menjawab pertanyaan ini kita bisa mengacu pada peraturan presiden tentang jaminan kesehatan yang sudah di revisi  1 maret 2016 kemarin, yaitu pada pasal 16 H pasal 1 sampai 4 berbunyi sebagai berikut:

Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain
(1) Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain dibayar oleh Peserta.

(2) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah Peserta Pekerja Penerima Upah per orang per bulan. (Jika ia pekerja penerima upah).

(3) Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja ditetapkan sesuai Manfaat yang dipilih mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F.

(4) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diawali dengan pemberian surat kuasa dari Pekerja kepada Pemberi Kerja untuk
melakukan pemotongan tambahan Iuran Jaminan Kesehatan dan menyetorkan kepada BPJS Kesehatan. (Jika ia pekerja penerima upah).

Begitulah ketentuan pembayaran iuran Bpjs Kesehatan untuk anggota keluarga yang lain. Pasal 16 F diatas itu bisa anda baca pada halaman ini: Update Rincian Iuran Bpjs Sesuai kelasnya Per 1 April 2016

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Iuran Bpjs Anggota Keluarga Yang Lain

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top