Info Bpjs Kesehatan - Pada halaman ini sebenarnya lanjutan dari halaman sebelumnya, disana sudh dibahas Penjelasan Lengkap Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs dan Pelayanan Prothesa Gigi/Gigi Palsu Peserta BPJS Kesehatan Berikut Harganya. Silakan baca selengkapnya jika ada belum mambaca, disini hanya penjelasan singkat mengenai klaim, memilih dokter alternatif diluar faskes dan kemana harus memeriksa gigi.
Pertanyaan Seputar Pelayanan Kesehatan Gigi Untuk Peserta Bpjs |
- Jawab : Tidak ada. Sesuai dengan Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 27 bahwa "Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri". Klaim dilakukan oleh Fasilitas Kesehatan pemberi resep, jadi bukan dilakukan oleh peserta.
- Jawab : Tidak bisa. Sesuai Permenkes No. 71 Tahun 2013 pasal 3 ayat (3) bahwa "Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang".
- Jawab : Puskesmas / Klinik wajib menyediakan jejaring Dokter Gigi. Jika dalam kondisi tertentu, Puskesmas/Klinik tidak memiliki jejaring, maka pelayanan gigi dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Komentar Gunakan Akun Facebook