Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs - Apa saja ketentuan pelayanan Bpjs kesehatan Untuk ibu yang melahirkan dan untuk bayinya yang baru lahir? - Untuk kasus persalinan pastinya akan ditanggung oleh Bpjs kesehatan jika pasien sudah terdaftar aktif sebagai peserta Bpjs kesehatan, baik itu dalam keadaan darurat ataupun tidak di fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan Bpjs Kesehatan ataupun tidak yang kerjasama* dengan Bpjs (*khusus gawat darurat).

Nah kalau untuk bayi khusus peserta perorangan (Mandiri) sebaiknya daftarkan dahulu ketika sudah diketahui denyut jantungnya atau maksimal masa hamil 7 - 8 bulan** (**pendapat penulis). Dari pengalaman yang pernah terjadi khusus peserta mandiri orang tua bayi pesera Bpjs kelas III dan kebetulan bayi belum didaftarkan dari dalam kandungan ini, jika terpaksa si jabang bayi dirawat maka pihak rumah sakit akan memberikan waktu 3 hari untuk mengurus surat surat agar mendapatkan fasilitas Bpjs sesuai kelas ibu kandungnya.

Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir

A. Pelayanan Persalinan

  1. Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlah kehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).
  2. Penjaminan persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang yang berlaku
  3. Pelayanan persalinan ditagihkan oleh fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan. Klaim perorangan untuk kasus persalinan baik yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama tidak diperbolehkan.

B. Kepesertaan Bayi Baru Lahir

1. Bayi peserta PBI
Bayi baru lahir dari Peserta PBI secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan. Bayi tersebut dicatat dan dilaporkan kepada BPJS Kesehatan oleh fasilitas kesehatan untuk kepentingan rekonsiliasi data PBI.
2. Bayi peserta jamkesmas non Kuota
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor: JP/Menkes/590/XI/2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat tanggal 28 November 2013 2013 point E nomor 2 bahwa: “Bila masih terdapat masyarakat miskin dan tidak mampu di luar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang berjumlah 86,4 juta jiwa maka menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Penyusunan APBD Tahun 2014)”,
maka:
  • Bayi yang lahir dari peserta Jamkesmas non kuota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Peserta non kuota Jamkesmas, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 tidak dilayani dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan, kecuali didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
3. Peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah anak ke-1 sd ke-3 Bayi anak ke-1 (satu) sampai dengan anak ke-3 (tiga) dari peserta Pekerja Penerima Upah secara otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Bayi baru lahir dari :
  • Peserta pekerja bukan penerima upah;
  • Peserta bukan pekerja; dan
  • Anak ke-4 (empat) atau lebih dari peserta penerima upah
Dijamin oleh BPJS Kesehatan jika pengurusan kepesertaan dan penerbitan SEP dilakukan dalam waktu 7*** (tujuh) hari kalender sejak kelahirannya atau sebelum pulang apabila bayi dirawat kurang dari 7 (tujuh) hari. Dalam pengurusan kepesertaan bayi dilakukan pada hari ke-8 atau seterusnya, maka biaya pelayanan kesehatan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan.

< Baca juga: Daftarkan Segera...!!! Bpjs Kesehatan Bayi Dalam Kandungan >

*** Untuk masalah ini sebaiknya tanyakan kepada bagian perwakilan Pelayanan Bpjs yang ada di rumah sakit tersebut, sebab update terbaru sekarang umumnya penerbitan kartu Bpjs 14 hari sejak pendaftaran

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Pelayanan Persalinan Dan Penjaminan Bpjs Bayi Baru Lahir

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top