Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama

=== Ruang Iklan ==-

Info BpjsApa saja ketentuan untuk mendapatkan layanan Rawat Inap dan Rawat jalan pada faskes pertama? dan bagaimana prosedurnya - Untuk mendapatkan layanan kesehatan pada fasilitas kesihatan tingkat pertama ini tentunya sebelumnya anda harus memahamai dulu ketentuan-nya sehingga anda mendapatkan pelayanan penuh. Yang pasti anda masih tinggal didaerah faskes yang anda pilih, jika anda kebetulan keluar kota atau pindah tempat maka peserta wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan. Untuk lebih jelasnya silakan baca selengkapnya dibawah ini...

Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama

1. Ketentuan Umum Pelayana peserta Bpjs Pada fasilitas pertama

a. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar
b. Ketentuan di atas dikecualikan pada kondisi:
1) berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tempat Peserta terdaftar; atau
2) dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
c. Peserta dianggap berada di luar wilayah apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu, bukan merupakan kegiatan yang rutin. Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat tujuan, maka peserta wajib membawa surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan tujuan.
d. Dalam hal Peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan
e. Peserta yang melakukan mutasi pada tanggal 1 s/d akhir bulan berjalan, tidak dapat langsung mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru sampai dengan akhir bulan berjalan. Peserta berhak mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang baru di bulan berikutnya.
f. Peserta dapat memilih untuk mutasi Fasilitas Kesehatan tingkat pertama selain Fasilitas Kesehatan tempat Peserta terdaftar setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan atau lebih.
g. Untuk peserta yang baru mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan sudah membayar iuran, maka pada bulan berjalan tersebut peserta dapat langsung mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar

< Baca Juga: Cakupan Pelayanan Kesehatan Peserta Bpjs Pada Tingkat Pertama (Faskes 1) >

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Pelayanan Gigi

a. Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
b. Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
c. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan
d. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
e. Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
f. Apabila peserta membutuhkan pemeriksaan kehamilan, persalinan dan pasca melahirkan, maka pelayanan dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum.
g. Bila hasil pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/sub-spesialis sesuai dengan indikasi medis, maka fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan yang berlaku
h. Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, dan selanjutnya selama masih dalam perawatan dan belum di rujuk balik ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tidak dibutuhkan lagi surat rujukan. Dokter yang menangani memberi surat keterangan masih dalam perawatan.
i. Fasilitas kesehatan wajib melakukan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan
j. Ketentuan Khusus Pelayanan pemeriksaan kehamilan (ANC) dan pemeriksaan pasca melahirkan (PNC)
1) Peserta memeriksakan kehamilan (ANC) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau jejaringnya sesuai dengan prosedur pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama
2) Pemeriksaan kehamilan (ANC) dan pemeriksaan pasca melahirkan (PNC) diharapkan dilakukan pada satu tempat yang sama, misalnya pemeriksaan kehamilan (ANC) dilakukan pada bidan jejaring maka diharapkan proses persalinan dan pemeriksaan pasca melahirkan (PNC) juga dilakukan pada bidan jejaring tersebut.
3) Pemeriksaan kehamilan (ANC) dan pemeriksaan pasca melahirkan (PNC) pada tempat yang sama dimaksudkan untuk :
a) Monitoring terhadap perkembangan kehamilan
b) Keteraturan pencatatan partograf
c) Memudahkan dalam administrasi pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan

< Baca Juga: Prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs >

3. Rawat Inap Tingkat Pertama

a. Peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki fasilitas rawat inap
b. Fasilitas kesehatan dapat melayani peserta yang terdaftar maupun peserta yang dirujuk dari fasilitas kesehatan tingkat pertama lain
c. Peserta menunjukkan identitas BPJS Kesehatan
d. Fasilitas kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta
e. Fasilitas kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)
f. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Lembar bukti pelayanan disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
g. Fasilitas kesehatan wajib melakukan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan BPJS Kesehatan
h. Peserta dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan bila secara indikasi medis diperlukan

4. Pelayanan darah sesuai indikasi medis

a. Darah disediakan oleh fasilitas pelayanan darah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
b. Penggunaan darah sesuai indikasi medis berdasarkan surat permintaan darah yang ditandatangani oleh dokter yang merawat.

< Baca Juga: Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs >

Itulah Info lengkap mengenai Prosedur/alur juga ketentuan untuk mendapatkan layanan Rawat Inap dan Rawat jalan pada faskes pertama. Pada halaman selanjutnya akan kami jelaskan mengenai rujukan untuk tingkat lanjut, Tetaplah bersama kami, nantikan informasi lengkap seputar Bpjs Kesehatan.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Layanan Rawat inap & Rawat Jalan Pada Faskes Pertama

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top