Prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Kesehatan Bagaimana Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme  Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs? - Setelah anda memahami istilah Rujukan Berjenjang yang kami tulis pada halaman sebelumnya, pada pertemuan kali ini akan kami jelaskan tata cara dan aturan pelaksanaan sistem Rujukan Berenjang. Bagi pasien mungkin praktek rujukan yang oper sana dan sini ini akan membingungkan, itulah sebabnya artikel ini ditulis yaitu dengan tujuan bagi para calon pasien yang kebetulan nanti mendapatkan rujukan berjenjang ini memahami keadaan sebenarnya sehingga tidak salah sangka.

Prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs

Tata Cara Atau prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs

A. Sistem rujukan pelayanan kesehatan dilaksanakansecara berjenjang sesuai kebutuhan medis, yaitu:
  1. Dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama
  2. Jika diperlukan pelayanan lanjutan oleh spesialis, maka pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua
  3. Pelayanan kesehatan tingkat kedua di faskes sekunder hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes primer.
  4. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga di faskes tersier hanya dapat diberikan atas rujukan dari faskes sekunder dan faskes primer.
B. Pelayanan kesehatan di faskes primer yang dapat dirujuk langsung ke faskes tersier hanya untuk kasus yang sudah ditegakkan diagnosis dan rencana terapinya, merupakan pelayanan berulang dan hanya tersedia di faskes tersier.

C. Ketentuan pelayanan rujukan berjenjang dapat dikecualikan dalam kondisi:
  1. Terjadi keadaan gawat darurat; Kondisi kegawatdaruratan mengikuti ketentuan yang berlaku
  2. Bencana; Kriteria bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah
  3. Kekhususan permasalahan kesehatan pasien; untuk kasus yang sudah ditegakkan rencana terapinya dan terapi tersebut hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan
  4. Pertimbangan geografis; dan
  5. Pertimbangan ketersediaan fasilitas
D. Pelayanan oleh bidan dan perawat
  1. Dalam keadaan tertentu, bidan atau perawat dapat memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bidan dan perawat hanya dapat melakukan rujukan ke dokter dan/atau dokter gigi pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama kecuali dalam kondisi gawat darurat dan kekhususan permasalahan kesehatan pasien, yaitu kondisi di luar kompetensi dokter dan/atau dokter gigi pemberipelayanan kesehatan tingkat pertama
E. Rujukan Parsial
1. Rujukan parsial adalah pengiriman pasien atau spesimen ke pemberi pelayanan kesehatan lain dalam rangka menegakkan diagnosis atau pemberian terapi, yang merupakan satu rangkaian perawatan pasien di Faskes tersebut.

2. Rujukan parsial dapat berupa:
  • Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang atau tindakan
  • Pengiriman spesimen untuk pemeriksaan penunjang
3. Apabila pasien tersebut adalah pasien rujukan parsial, maka penjaminan pasien dilakukan oleh fasilitas kesehatan perujuk.

Baca juga: Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs

Itulah informasi lengkap mengenai Bagaimana Tata Cara, Prosedur atau Mekanisme  Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs. Semoga bermanfaat...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Prosedur Pelaksanaan System Rujukan Berjenjang FasKes Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top