Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Layanan BpjsBagaimana peyelenggaraan dan penatalaksanaan layanan mobil ambulance untuk pasien Bpjs Kesehatan? - Karena Pentingnya menyediakan mobil ambulance hendaknya setiap faskes yang bekerja sama dengan Bpjs kesehatan maupun yang tidak kerjasama dengan Bpjs menyediakan-nya, baik milik pribadi maupun kerjasama dengan yayasan terdekat, hal ini untuk mengantisipasi jika pasien mangalami hal yang kritis gawat darurat sedangkan klinik atau fasilitas kesehatan tidak memiliki alat kesehatan yang lengkap. Pada halaman sebelumnya telah kami jelaskan ketentuan layanan mobil Ambulance untuk pasien bpjs kesehatan, lalu bagaimana penyelenggaraan dan tatalaksna-nya? baca selengkapnya dibawah ini...

Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs

Penyelenggara Pelayanan Ambulan
BPJS Kesehatan melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan dalam penyediaan ambulan baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

1. Fasilitas Kesehatan dapat menggunakan ambulan milik sendiri atau membuat jejaring dengan pihak ketiga penyelenggara pelayanan ambulan. Pihak ketiga, antara lain :
  • Pemda atau Dinas Kesehatan Propinsi yang
  • mempunyai ambulan.
  • Ambulan 118.
  • Yayasan penyedia layanan ambulan.
2. Kerjasama dengan pemberi pelayanan ambulan dilakukan melalui perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan fasilitas kesehatan, bukan antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang dengan pihak ketiga penyelenggara ambulan.

Penatalaksanan Pelayanan Ambulan

1) Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS kecuali untuk Faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang mengevakuasi kasus gawat darurat yang sudah teratasi keadaan kegawatdaruratannya dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

2) Pelayanan Ambulan yang tidak dijamin adalah
pelayanan yang tidak sesuai ketentuan di atas,
termasuk:
  • Jemput pasien selain dari Faskes (rumah, jalan, lokasi lain)
  • Mengantar pasien ke selain Faskes
  • Rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan rangkaian perawatan pasien di salah satu Faskes).
  • Ambulan/mobil jenazah.
  • Pasien rujuk balik rawat jalan.
3) Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

4) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka tarif mengacu kepada tarif yang berlaku di Kabupaten/Kota yang kondisi geografisnya relatif sama dalam satu wilayah Provinsi.

Baca juga: Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs

Ok sahabat semua peserta Bpjs kesehatan, semoga informasi ini membantu anda yang selama ini mencari cari info tentang ketentuan penyelenggaraan dan tata laksana mengenai layanan mobil ambulance untuk pasien Bpjs kesehatan.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Penyelenggaraan Dan TataLaksana Pelayanan Ambulance Pasien Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top