Info Bpjs Kesehatan - Apa saja menyebabkan perubahan data pada peserta Bpjs? Bagaimana Jika terjadi Kehilangan Kartu Bpjs Kesehatan? - Banyak hal yang menyebabkan perubahan data pada peserta Bpjs kesehatan, salah satunya penambahan atau pengurangan anggota keluarga misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Untuk hal ini sebaiknya secepatnya melaporkan ke pihak Bpjs Keehatan untuk melakukan perubahan data anggota keluarga, jika hal ini tidak dilakukan dapat dipastikan peserta yang sudah meninggal tetap harus membayar.
Lalu bagaimana jika kartu Bpjs Hilang? Sebaiknya secepatnya melapor ke pihak Bpjs dengan mendatangi kantor Bpjs yang terdekat di tempat tinggal anda, nati akan dibuatkan kartu Bpjs yang baru. Untuk ketentuan dan syarat perubahan data dan pergantian kartu ini silakan baca selengkapnya dibawah ini...
Penyebabkan Perubaha Data Peserta Bpjs & Masalah Kartu Hilang |
- Surat pernyataan hilang dari yang bersangkutan (bermaterai cukup).
- Menunjukan KTP atau Kartu Keluarga yang berlaku.
- Menyerahkan kartu peserta yang rusak / data salah
- Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Peserta melapor ke BPJS Kesehatan tanpa penggantian kartu apabila terjadi hal-hal berikut ini :
a. Pindah Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi (Pidah Faskes)
- Dapat dilakukan minimal setelah 3 (tiga) bulan peserta terdaftar pada Puskesmas/Dokter Keluarga/Dokter Gigi sebelumnya.
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan Asli/foto copy Kartu Peserta.
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Asli Kartu Peserta.
- Asli KTP atau surat keterangan pindah domisili.
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan
- Asli Kartu Peserta
- Asli SK mutasi/pindah tempat bekerja.
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Asli Kartu Peserta.
- Asli SK kenaikan Golongan Kepangkatan.
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Asli Kartu Peserta.
- Asli SK Pensiun.
* Karena Pernikahan
- Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP) dan menunjukkan :
- Foto copy Surat Nikah.
- Foto copy daftar gaji yang dilegalisir (bagi PNS aktif).
- Pas foto berwarna terbaru bagi Isteri/Suami ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy akte kelahiran anak/surat keterangan kelahiran/akta dari pengadilan negeri apabila terjadi penambahan anak maupun anak angkat.
Bagi Pekerja Penerima Upah, jumlah anak yang dijamin maksimal 3 (tiga) orang. Apabila terdapat pengurangan jumlah anak karena sudah menikah/telah mempunyai penghasilan sendiri/meninggal dapat digantikan anak lain, dengan melampirkan Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 1 (satu) lembar bagi anak yang menggantikan (kecuali bagi anak usia Balita) dan menyerahkan kartu peserta anak yang akan digantikan serta menunjukkan :
- Foto copy akte kelahiran anak / surat keterangan kelahiran anak yang menggantikan.
- Asli / Foto copy kartu keluarga
- Fotocopy daftar gaji yang dilegalisir
* Jika Meninggal Dunia:
- Foto copy Surat Keterangan Kematian dan
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
- Surat penetapan akta perceraian dari Pengadilan
- Menyerahkan asli kartu peserta isteri / suami.
Baca juga: Apa Hak Dan kewajiban Peserta Bpjs kesehatan
Itulah beberapa penyebab perubahan data, Syarat perubahan data dan Solusi jika kartu Bpjs hilang, semoga ini dapat membantu anda, silakan berbagi dimedia sosial sehingga sahabat anda juga mengetahui..
Komentar Gunakan Akun Facebook