Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Kesehatan Bagaimana Jika Pasien Dalam Kondisi Emergency Medis Atau Gawat Darurat di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan - Sebelumnya akan kami jelaskan definisi dari kondisi Emergecy Medis atau dalam kondisi kesehatan darurat Medis, kalau dalam rumah sakit mungkin disebut Gawat Darurat. Dalam kondisi seperti ini mau tidak mau harus ditangani secepatnya, jika tidak maka akan mengakibatkan tewasnya seseorang atau pasien akan mengalami cacat permanen yang lebih parah. Hal ini dapat dilakukan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan Bpjs Kesehatan sekalipun.

Pasien  Gawat Darurat di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan
Dasar Hukum:
  1. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 Pasal 25 poin b, pasal 33, dan pasal 40 
  2. Permenkes Nomor 71 tahun 2013 pasal 29 
  3. Surat Edaran Nomor HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. 
Pelayanan Mencakup:
Pelayanan gawat darurat yang dapat dijamin adalah sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku. Cakupan pelayanan gawat darurat diberikan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi Faskes sesuai tingkatannya.
Pelayanan Meliputi:
  1. Administrasi pelayanan;
  2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  3. Tindakan 
  4. medis baik non operatif maupun operatif;
  5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 
  6. pelayanan alat kesehatan; 
  7. pelayanan penunjang diagnostik sesuai dengan indikasi medis; 
  8. pelayanan darah; 
  9. akomodasi sesuai indikasi medis jika diperlukan; dan 
  10. pelayanan ambulan antar Faskes untuk rujukan pasien dengan kondisi yang telah teratasi kegawatdauratannya dan dapat dipindahkan ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Bagaimana Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs

Begitulah Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs, Untuk Prosedur Pelayanan selengkapnya silakan baca halaman selanjutnya...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Penjaminan Kondisi Gawat Darurat di Faskes Yang Tidak Kerjasama Dengan Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top