Pelayanan Gigi Palsu Peserta Bpjs - Ternyata peserta Bpjs kesehatan juga mendapatkan layanan Bpjs lho...jadi dengan berbekal kartu Bpjs dengan membayar iuran tiap bulan anda bisa mendapatkan penggantian gigi yang sudah lepas dari rahangnya. Banyak sebab gigi bisa lepas dari rahangnya misalnya kecelakaan yang tidak disengaja atas rekomendasi dari dokter gigi dan tentunya dengan indikasi tertentu sehingga anda medapatkan gantinya.
A. Cakupan Pelayanan
1. Protesa gigi/gigi palsu merupakan pelayanan tambahan/suplemen dengan limitasi/plafon/ pembatasan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan2. Pelayanan Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
3. Protesa gigi/gigi palsu diberikan kepada Peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis dan atas rekomendasi dari Dokter Gigi.
4. Tarif maksimal penggantian prothesa gigi adalah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif untuk masing-masing rahang maksimal
Rp. 500.000,-Rincian per rahang :
- 1 sampai dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
- 9 sampai dengan 16 gigi : Rp. 500.000,-
Contoh Perhitungan
Kasus 1 :Penggantian untuk 2 gigi rahang atas dan 1 gigi rahang bawah,
diganti sebesar Rp. 500.000,- dengan rincian :
Penggantian untuk 2 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000,-
Penggantian untuk 1 gigi rahang bawah sebesar Rp. 250.000,-
Kasus 2 :
Penggantian untuk 1 gigi rahang atas dan 10 gigi rahang
bawah, diganti sebesar Rp. 750.000,- dengan rincian:
Penggantian untuk 1 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000,-
Penggantian untuk 10 gigi rahang bawah sebesar Rp. 500.000,-
B. Prosedur Pelayanan
1. Prosedur pelayanan dapat dilihat pada halaman seblumnya: Prosedur/Mekanisme Pendaftaran Pelayanan Penyakit Gigi.2. Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh resep protesa gigi/gigi palsu yang mencantumkan jumlah dan lokasi gigi.
3. Protesa gigi/gigi palsu dapat diperoleh dari :
- Dokter Gigi praktek mandiri/perorangan;
- Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan dokter gigi dan/atau jejaring dokter gigi;
- Klinik yang memiliki tenaga kesehatan dan/ atau jejaring dokter gigi; atau
- Rumah Sakit.
5. Protesa gigi/gigi palsu dapat diberikan kembali paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Baca juga: Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
Pembayaran
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama melalui pola pembayaran kapitasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- a) Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan dibayarkan langsung ke Dokter Gigi berdasarkan jumlah peserta terdaftar.
- b) Dokter Gigi di Klinik/Puskesmas tidak dibayarkan langsung ke Dokter Gigi yang menjadi jejaring melainkan melalui Klinik /Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya.
Komentar Gunakan Akun Facebook