Pasien Gawat Darurat di Faskes Kerja Sama & Yang Tidak Kerja Sama Bpjs

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs KesehatanBagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? - Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien bisa diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapatkan pertolongan sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi misalnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini adalah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri...

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta dapat dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat
 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 
  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama dapat diberikan pada Faskes tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat peserta BPJS dapat langsung mendapatkan pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes rujukan dapat langsung diberikan tanpa surat rujukan dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada saat diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada saat diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 
4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 
a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak dapat dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan

5. Jika kondisi kegawatdaruratan peserta telah teratasi dan dapat dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada peserta dan peserta harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak bekerjasama ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Begitulah prosedur pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Pasien Gawat Darurat di Faskes Kerja Sama & Yang Tidak Kerja Sama Bpjs

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top