Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? - Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien bisa diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapatkan pertolongan sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi misalnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini adalah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri...
- Peserta dapat dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan
- Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan
- Pengecekan validitas peserta maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan
- Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat |
- Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib memberikan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
- Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama dapat diberikan pada Faskes tempat peserta terdaftar maupun bukan tempat peserta terdaftar
- Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku
- Pelayanan rawat jalan: pada saat diberikan pelayan gawat darurat
- Pelayanan rawat inap: pada saat diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
- sms gateway; dan
- media elektronik lainnya.
- Tidak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien.
- Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi
- Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
- Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta dapat dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien dapat dirujuk ke Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menggunakan ambulan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Komentar Gunakan Akun Facebook