Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

=== Ruang Iklan ==-

Info Layanan BpjsBagaimana Ketentuan Pasien Bpjs untuk medapatkan Layanan Mobil Ambulan? - Mobil ambulan sangat diperlukan ketika pasien benar benar dalam kondisi kritis, tentu saja layanan ini untuk Peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas pelayanan ambulan.

Dalam hal ini kita berpedoman pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Pasal 20 yaitu tentang Manfaat non medis meliputi Manfaat akomodasi dan mobil ambulans. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan
Selain peraturan presiden diatas juga berpedeoman pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 yaitu tentang  Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Fasilitas Kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.

Pelayanan Ambulan hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS atau pada kasus gawat darurat dari Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.

Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

1. Pelayanan ambulan diberikan kepada peserta BPJS dalam kondisi tertentu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat.

2. Diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Yang dimaksud dengan kondisi tertentu pada poin “2” di atas adalah :
  • Kondisi pasien sesuai indikasi medis berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang merawat.
  • Kondisi kelas perawatan sesuai hak peserta penuh dan pasien sudah dirawat paling sedikit selama 3 hari di kelas satu tingkat di atas haknya.
  • Pasien rujuk balik rawat inap yang masih memerlukan pelayanan rawat inap di faskes tujuan. Contoh : Pasien kanker rawat inap dengan terapi paliatif di RS tipe A dirujuk balik ke RS tipe di bawahnya untuk mendapatkan rawat inap paliatif (bukan rawat jalan).
4. Pelayanan ambulan hanya diberikan untuk rujukan antar Faskes :
  • Antar faskes tingkat pertama.
  • Dari faskes tingkat pertama ke faskes rujukan.
  • Antar faskes rujukan sekunder.
  • Dari faskes sekunder ke faskes tersier.
  • Antar faskes tersier.
  • Dan rujukan balik ke faskes dengan tipe di bawahnya.
5. Faskes perujuk adalah:
  • Faskes tingkat pertama atau Faskes rujukan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Faskes tingkat pertama atau Faskes rujukan tingkat lanjutan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khusus untuk kasus gawat darurat yang keadaan gawat daruratnya telah teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
6. Faskes Penerima Rujukan adalah Faskes tingkat pertama atau faskes tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

Begitulah ketentuan layanan mobil Ambulans untuk pasien Bpjs kesehatan, untuk halaman berikutnya akan kami jelaskan penyelenggaraan dan tatalaksana mobil ambulans untuk pasien Bpjs Kesehatan.

tag:
Prosedur layanan ambulance, pelayanan ambulan bpjs, klaim ambulan bpjs, Syarat Mobil Ambulan pasien Bpjs

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Layanan Ambulan Untuk Pasien Bpjs Kesehatan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top