Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya

=== Ruang Iklan ==-

Pembayaran Iuran Bpjs - Berapa besarnya iuran Bpjs Kesehatan menurut profesi dan kelas yang dipilih? - Saat anda mendaftar Bpjs Kesehatan Untuk peserta bukan penerima upah tentunya anda sudah menentukan kelas yang akan dipilih, tingkatan kelas Bpjs Kesehatan menentukan pula besarnya jumlah iuran Bpjs Kesehatan. Bagi anda peserta yang masuk kategori PBI pastinya pemerintah yang akan membayar, jadi tidak perlu memikirkan besarnya iuran yang harus anda bayar.

Untuk anda pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan iuran Bpjs akan dibagi 2 bagian yaitu dibayar oleh pemerintah dan sisanya dibayar sendiri. Untuk lebih jelasnya berapa persen silakan anda baca selengkapnya dibawah ini...

Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya

Ketentuan Iuran Bpjs Kesehatan
  1. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  • Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  • Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan perawatan Kelas I.

Untuk semua kategori diatas pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, jika lewat dari tanggal 10 maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran anda. Untuk sanksi keterlambatan ini bisa anda baca selengkapnya di sini Akibat Terlambat Membayar Bpjs. Begitulah informasi lengkap mengenai ketentuan besarnya jumlah iuran Bpjs Kesehatan sesuai profesi dan kelas-nya.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Ketentuan Jumlah Iuran Bpjs Kesehatan Sesuai Kelas & Profesinya

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top