Info Bpjs Kesehatan - Menjawab Pertanyaan Anggota keluarga mana Saja Yang Bisa Didaftarkan dan Ditanggung Bpjs Kesehatan - Dalam sebuah kelurga kadang ada yang terpisah, mungkin disebabkan perceraian atau juga perkawinan yang ke dua kali dengan membawa anggota keluarga suami atau istri yang baru di nikahi tersebut. Kemudia ada lagi anggota keluarga yaitu anak yang sudah dewasa dan sudah berkeluarga masih dalam satu rumah, ada lagi saudara ipar yang sudah dewasa tinggal dalam satu rumah. Keadaan seperti ini kadang membuat bingung kepala keluarga yang ingin daftar Bpjs Kesehatan, lalu bagaimana peraturan sebenarnya? Ok inilah jawaban-nya...
Anggota keluarga Yang Bisa Didaftarkan dan Ditanggung Bpjs |
1. Pekerja Penerima Upah :
~ Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya5 (lima) orang.
~ Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
Baca juga: Bagaimana Jika Dalam Suatu Daerah Tidak Ada Faskes Pertama Bpjs
Itulah anggota keluarga yang ditanggung Bpjs Kesehatan, Intinya bagi anggota kelurga yang belum menikah ataupun sudah tapi belum punya Kartu keluarga (KK) boleh saja diikut sertakan menjadi peserta Bpjs Kesehatan
Komentar Gunakan Akun Facebook