Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 1

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Adalah hak peserta Bpjs Ketenagakerjaan baik ia Pekerja penerima upah ataupun Bukan penerima upah untuk mendapatkan infoermasi lengkap mengenai program pemerintah yang dulunya "Jamsostek" ini. Malalui situs Bpjs-asuransi.blogspot.co.id kami berbagi informasi terbaru Program Bpjs Ketenagakerjaan jika ada yang kurang jelas silakan hubungi call center di 1500910

Apakah kasus JKK yang terjadi Sebelum dan setelah 1 Juli 2015 masih bisa menggunakan sistem reimbursement?

  • Untuk kasus JKK sebelum tanggal 1 Juli masih dapat menggunakan sistem reimbursement dan penggantian pembiayaan menggunakan standar tarif fasilitas trauma center yang bekerja sama dengan kantor cabang atau wilayah setempat.
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015 hanya diberikan jika perawatan dan perobatan atas kasus kecelakaan kerja terjadi:
  • ~ Pada daerah yang tidak terdapat fasilitas kesehatan yang bekerjasama (remote area); atau
  • ~ Kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada daerah yang tidak terdapat Klinik TC dan atau Rumah Sakit TC.
  • ~ Adanya masa transisi ketentuan di atas  mulai berlaku  1 Januari 2016.
Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 1
Bagaimana pemberlakuan paket tarif kerja sama Faskes TC?
Pemberlakuan pembiayaan paket tarif kerjasama faskes TC mengacu pada standar tarif :
  1. Tarif  INA-CBG's yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tarif paket essensial Klinik TC; atau
  3. Tarif paket essensial Rumah Sakit TC.
Dengan standar tarif tersebut sudah termasuk biaya administrasi. Dalam hal terdapat kasus KK atau PAK yang pembiayaannya belum dapat diatur dalam tarif sebagaimana dimaksud, maka BPJS Ketenagakerjaan membayar sesuai biaya kebutuhan medis dengan mengacu pada standar tarif Rumah Sakit TC yang bekerjasama (tarif negosiasi).

Apakah biaya pengobatan dan perawatan pada Jasa tabib/sinshe/tradisional, yang telah mendapat izin resmi dari instansi yang berwenang setelah tanggal 1 Juli 2015 masih dapat penggantian?
  • Terhitung 1 Juli 2015, biaya pengobatan dan perawatan pada Jasa tabib/sinshe/tradisional tidak termasuk kedalam manfaat pelayanan kesehatan di dalam Program JKK (tidak mendapat penggantian).
Apa persyaratan untuk mendapatkan beasiswa bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia akibat kecelakaan kerja?
Persyaratan memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang mengalami Cacat Total Tetap atau Meninggal Dunia akibat kecelakaan kerja adalah :
  • Pekerja memiliki anak usia sekolah
  • Umur anak pekerja maksimal 23 tahun
  • Berlaku hanya untuk 1 (satu) orang anak
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan dari sekolah/ perguruan tinggi
  • Anak pekerja belum menikah

Dalam hal perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat beasiswa diberikan setelah Pemberi Kerja melunasi tunggakan iuran beserta denda.

Siapa yang menanggung selisih biaya pengobatan apabila tenaga kerja memilih tarif rawat inap di luar ketentuan yang berlaku ? Apakah untuk peserta BPU perlakuaannya sama dengan peserta penerima upah?
  • Dalam hal peserta memanfaatkan kelas rawat inap di rumah sakit swasta atau pemerintah  lebih tinggi dari kelas rawat inap yang dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka selisih biaya pelayanan kesehatan menjadi beban perusahaan dan/atau beban peserta.
  • Perlakuan pelayanan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah maupun penerima upah adalah sama.

Terkait dengan pengambilan JHT maksimal 30% untuk membantu biaya perumahan, bagaimanakah persyaratan dan ketentuannya?

1. Fasilitas pembiayaan perumahan secara tunai dapat diberikan untuk pinjaman uang muka perumahan (rumah tapak dan rumah susun sederhana milik), kredit pemilikan rumah (rumah tapak dan rumah susun sederhana milik).
2. Persyaratan manfaat perumahan, sebagai berikut :
  • Perusahaan tertib administrasi dan iuran (tidak ada tunggakan iuran).
  • Pembayaran dilakukan melalui Bank yang bekerjasama.
  • Kepemilikan rumah diperuntukkan dalam hal pembelian secara kredit (termasuk pelunasan cicilan) untuk rumah.

Jika ada tenaga kerja HABIS KONTRAK per 1 September 2015 atau seterusnya, apakah persyaratan pencairan JHT yang harus dilampirkan adalah  sama dengan persyaratan untuk tenaga kerja yang MENGUNDURKAN DIRI atau tenaga kerja PHK?
Untuk tenaga kerja kontrak persyaratannya adalah sama dengan persyaratan peserta mengundurkan diri.
Persyaratannya adalah sebagai berikut :
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja yang ditujukan kepada dan diketahui Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan tembusan kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat. Persyaratan surat keterangan ini wajib bagi tenaga kerja yang mengundurkan diri terhitung mulai 1 September 2015 dan seterusnya.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy rekening tabungan jika pembayaran dilakukan melalui transfer.
Tanya jawab lengkap tentang Bpjs Ketenagakerjaan ini bersambung pada halaman berikutnya dengan judul
Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 2...
Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 1

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top