Info Bps Ketenagakerjaan - Artikel ini lanjutan dari artikel halaman sebelumnya berjudul Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini, untuk menambah pengetahuan anda silakan baca ada yang harus anda ketahui jika anda peserta Bpjs Ketenagakerjaan...
Terkait ketentuan "Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan" (persyaratan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya), ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan manakah perusahaan harus mengirimkan tembusan surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja tersebut?
Tanya Jawab Lengkap Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3 |
- Surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja dikirimkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan ditembuskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan tersebut berada.
- Tidak bisa diberikan karena manfaat pensiun orang tua hanya berlaku untuk salah satu saja yaitu ayah atau Ibu sampai dengan ayah atau Ibu yang menjadi ahli waris meninggal dunia.
- Rata-rata upah tertimbang adalah rata-rata upah terlapor selama bekerja dan mengiur, atau jumlah upah tertimbang selama masa iur dibagi jumlah bulan selama masa iur dengan memperhitungkan nilai inflasi setiap tahunnya.
- Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus: 1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
- 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua.
- 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
- 50% dari manfaat pensiun Hari Tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
- 50% dari manfaat pensiun janda/duda, untuk janda/duda yang meninggal dunia atau menikah kembali.
- 20% dari formula manfaat pensiun.
- Formula Manfaat Jaminan Pensiun :1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
- Setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi (penyesuaian besar manfaat pensiun berdasarkan tingkat inflasi).
- Upah tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
- Manfaat Pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
- Manfaat Pensiun bulanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta.
- Besaran manfaat pensiun butir (d) dan (e) disesuaikan setiap tahun sesuai tingkat inflasi .
- Manfaat pensiun akan diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun yang ditetapkan untuk pertama kali 56 (lima puluh enam) tahun. Pada bulan Januari Tahun 2019 Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
- Manfaat pensiun yang diteruskan untuk diberikan kepada anak peserta dengan besaran sebesar 50% dari manfaat pensiun janda/duda atau 25% dari besaran manfaat pensiun hari tua dengan manfaat pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu yang disesuaikan setiap tahunnya.
Komentar Gunakan Akun Facebook