Tanya Jawab Lengkap Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3

=== Ruang Iklan ==-

Info Bps Ketenagakerjaan - Artikel ini lanjutan dari artikel halaman sebelumnya berjudul Sebaiknya Anda Tahu Jawaban Bpjs KetenagaKerjaan Ini, untuk menambah pengetahuan anda silakan baca ada yang harus anda ketahui jika anda peserta Bpjs Ketenagakerjaan...

Terkait ketentuan "Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang harus  dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan" (persyaratan ini berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri terhitung tanggal 1 September 2015 dan seterusnya),  ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan manakah perusahaan  harus mengirimkan tembusan surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja tersebut?

Tanya Jawab Lengkap Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3

  • Surat keterangan pengunduran diri tenaga kerja dikirimkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat dan ditembuskan ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan tersebut berada.
Pada Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat pensiun orangtua berakhir pada saat ayah atau ibu penerima manfaat meninggal dunia. Jika awal diberikan kepada ayah, lalu ayahnya meninggal apakah bisa diberikan kepada ibunya yang masih hidup? (atau berlaku sebaliknya).
  • Tidak bisa diberikan karena manfaat pensiun orang tua hanya berlaku untuk salah satu saja yaitu ayah atau Ibu sampai dengan ayah atau Ibu yang menjadi ahli waris meninggal dunia.
Manfaat berkala (pada skema manfaat pasti UU 40/2004) Formulanya = 1% x masa iur (dibagi 12 bulan) x rata-rata upah tertimbang. Apa yang dimaksud upah tertimbang dan rata-rata upah tertimbang?
  • Rata-rata upah tertimbang adalah rata-rata upah terlapor selama bekerja dan mengiur,  atau jumlah upah tertimbang selama masa iur dibagi jumlah bulan selama masa iur dengan memperhitungkan nilai inflasi setiap tahunnya.
Berapa besaran Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) dan Manfaat Pensiun Cacat (MPC)?
  • Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus: 1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
Berapa besaran Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)?
Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus:
  • 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua.
Berapa besaran Manfaat Pensiun Anak (MPA)?
Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus:
  1. 50% dari formula manfaat pensiun Hari Tua, untuk peserta yang meninggal dunia sebelum menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
  2. 50% dari manfaat pensiun Hari Tua atau manfaat pensiun cacat, untuk peserta yang meninggal dunia setelah menerima manfaat pensiun dan tidak mempunyai janda/duda.
  3. 50% dari manfaat pensiun janda/duda, untuk janda/duda yang meninggal dunia atau menikah kembali.
Berapa besarnya manfaat pensiun orang tua?
Besaran manfaat bulanan dihitung berdasarkan rumus: 
  • 20% dari formula manfaat pensiun.
Untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun dengan masa iur lebih dari 15 tahun berapakah manfaat pensiun yang diterima?
Peserta yang telah memiliki masa iur lebih dari 15 tahun dan telah berakhir kepesertaannya dan telah memasuki usia pensiun, maka akan mendapatkan manfaat pensiun yang diberikan secara berkala dengan perhitungan formula:
  1. Formula Manfaat Jaminan Pensiun :1% x (masa iur (bulan iur/12) x (rata-rata upah tertimbang).
  2. Setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi (penyesuaian besar manfaat pensiun berdasarkan tingkat inflasi).
  3. Upah tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum.
  4. Manfaat Pensiun bulanan minimum ditetapkan sebesar Rp 300 ribu.
  5. Manfaat Pensiun bulanan maksimum ditetapkan sebesar Rp 3,6 juta.
  6. Besaran manfaat pensiun butir (d) dan (e) disesuaikan setiap tahun sesuai tingkat inflasi .
Bagaimana jika usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan lebih kecil dari usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
  • Manfaat pensiun akan diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun yang ditetapkan untuk pertama kali 56 (lima puluh enam) tahun. Pada bulan Januari Tahun 2019 Usia Pensiun menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun. Usia Pensiun selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Bagaimana bila terjadi kasus, peserta mendapatkan manfaat pensiun pada usia 56 tahun dan meninggal dunia pada usia 57 tahun, dan peserta menerima manfaat pensiun hari tua penuh selama satu tahun saja dan pemberian manfaat pensiunnya kepada janda/duda sebesar 50%. Bila satu tahun kemudian janda/duda tersebut meninggal dunia atau menikah lagi, bagaimana manfaat pensiun yang dapat diterima ahli warisnya?
  • Manfaat pensiun yang diteruskan untuk diberikan kepada anak peserta dengan besaran sebesar 50% dari manfaat pensiun janda/duda atau 25% dari besaran manfaat pensiun hari tua dengan  manfaat pensiun bulanan minimum  ditetapkan sebesar Rp 300 ribu yang disesuaikan setiap tahunnya.

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Tanya Jawab Lengkap Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 3

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top