Info Bpjs Kesehatan - Bagaimana Ketentuan-nya Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat? - Mengingat wilayah indonesia ini luas yang merupakan negara kepulauan, sudah pasti ada daerah tertentu yang tidak ada fasilitas kesehatan (Faskes) yang memenuhi syarat sehingga menyebabkan ada sebagian peserta BPJS Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Oleh karena itu program Jaminan Kesehatan Nasional memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada peserta yang berada di daerah tersebut, karena tidak terdapat fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.
Ketentuan Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat |
Lalu Bagaimana prosedur pelayanan untuk daerah yang tidak ada Faskes yang memenuhi syarat? Peserta yang tinggal di daerah tidak ada Faskes memenuhi syarat harus mengikuti prosedur pelayanan rujukan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pelayanan Kesehatan:
- Untuk pertama kali mendapatkan pelayanan, peserta mendatangi Faskes tingkat pertama yang terdekat.
- Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat tersebut adalah Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan akan ditagihkan ke BPJS Kesehatan, peserta tidak dikenakan urun biaya.
- Bila pasien dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka peserta dilayani dan Faskes menagihkan biaya pelayanan kesehatan ke BPJS Kesehatan, pasien tidak ditarik biaya.
- Bila pasien tidak dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka pasien membayarkan biaya pelayanan kesehatan terlebih dahulu, kemudian peserta menagih kepada BPJS Kesehatan melalui klaim perorangan.
Begitulah ketentuan Jika Tempat Tinggalnya Tidak Ada Faskes Yang Memenuhi Syarat, pada halaman berikitnya akan kami jelaskan tentang kompensasi untuk daerah yang Faskes-nya belum memenuhi syarat. Ok semoga bermanfaat..
Komentar Gunakan Akun Facebook