Apakah Anak Karyawan Mendapatkan Santunan Dan Ditanggug Biaya Pengobatan

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs - Apakah Anak Karyawan yang Kecelakaan Juga Mendapatkan Santunan Dan Ditaggung Pengobatan-nya?  Sebelumnya akan Kami jelaskan, Masalah ini termasuk dalam lingkup jaminan kesehatan. Peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah (Pasal 20 ayat (1) UU SJSN). Anggota keluarga peserta berhak menerima manfaat jaminan kesehatan (Pasal 20 ayat (2) UU SJSN). Yang termasuk sebagai anggota keluarga adalah istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang (Penjelasan Pasal 20 ayat (2) UU SJSN).

Manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan (Pasal 22 ayat (1) UU SJSN).


Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (1) UU SJSN). Akan tetapi, dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 23 ayat (2) UU SJSN).

Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan uang kepada Anda atas pengobatan anak. Yang menjadi kewajiban perusahaan adalah membayarkan iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan. Sedangkan pengobatan anak Anda termasuk ke dalam jaminan kesehatan yang Anda dapatkan sebagai peserta jaminan sosial.

Namun begitu kami menyarakan Anda untuk melihat kembali ketentuan yang berlaku di perusahaan. Baik itu yang tertuang di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Jika memang ada ketentuan yang menyatakan perusahaan akan memberikan santunan atau bantuan, silakan menagih apa yang sudah menjadi hak Anda.

Baca juga: Haahh..!!! Peserta Bpjs Yang Meninggal Dapat Santunan?

Dasar Hukum dari jawaban ini:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Demikianlah jawaban dari pertanyaan Apakah Anak Karyawan Mendapatkan Santunan Dan Ditanggug Biaya Pengobatan-nya Oleh Perusahaan?, semoga bermanfaat..
 

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Apakah Anak Karyawan Mendapatkan Santunan Dan Ditanggug Biaya Pengobatan

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top