Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK

=== Ruang Iklan ==-

Info Bpjs Ketenagakerjaan - Peraturan baru, Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari tua (JHT) para pekerja dapat di ambil 1 bulan sejak taggal pengunduran diri atau terkena PHK. Selain itu bagi mereka yang telah dan masih aktif bekerja minimal selama 10 tahun dapat mengambil JHT tapi tidak boleh diambil semuanya hanya 30 % dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % untuk keperluan lain. Hal ini membuat mereka para pekerja bisa bernafas lega, karena pereturan sebelumnya  1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun), mereka tidak dapat mengambil JHT sama sekali dalam wajtu dekat.


Peraturan baru ini yang dimulai  1 September 2015 merupakan revisi dari aturan sebelumnya yaitu PP nomer 46 1 juli 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. "Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh," kata Menaker.

Untuk lebih jelasnya silakan baca dari sumber asli yaitu di www.bpjsketenagakerjaan.go.id Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.

Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. "Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015," kata Hanif.

Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja. "Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," kata Hanif.

Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. "Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," kata Hanif.

Baca juga: Info Lengkap Tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Itulah info kali ini yaitu tentang Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari tua (JHT) para pekerja dapat di ambil 1 bulan sejak taggal pengunduran diri atau terkena PHK semoga bermanfaat...

== Ruang Iklan ==
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

~ Hi, I am a person who likes called bloggers ~ Writing is fun, through this website I share the knowledge and experience of my life. Thank you for your visit, I hope you get the information you want..

Related : Pecairan Dana JHT Dapat Diambil 1 Bulan Setelah Mengundurkan Diri/PHK

Komentar Gunakan Akun Facebook

Back To Top