Info Bpjs Kesehatan - Pada halaman sebelumnya saya telah membahas tentang Pendapat MUI Tentang Haramnya BPJS Kesehatan, nah... Inilah hasil pertemuan antara BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN dan OJK Sehubungan dengan Putusan dan Rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan - Setelah pihak MUI membuat pernyataan bahwa ada unsur haram dan sistem Bpjs harus ada yang dirubah masyarakat mulai ragu akan sistem yang di jalankan BPjs Kesehatan, untuk itu mendesak agar diadakan pertemuan membahas sistem BPJSkesehatan. Kemudian Pada tanggal 4 agustus 2015 kemarin mereka berkumpul menghasilkan pendapat sebagai berikut:
- Telah dicapai kesepahaman para pihak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan putusan dan rekomendasi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, Pemerintah, DJSN, dan OJK.
- Rapat bersepaham bahwa di dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, Tidak ada kosan kata “haram”.
- Masyarakat diminta tetap mendaftar dan tetap melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah.
Komentar Gunakan Akun Facebook